Benarkah larangan mudik 2021, tak berlaku untuk 8 kota besar
yang masuk dalam wilayah aglomerasi ini?
Karena diketahui untuk 8 kota besar yang meliputi Jakarta, Jabodetabek,
Solo Raya, DIY Raya, Semarang Raya, Medan, Makassar, Bandung Raya ini masih diijinkan
melakukan mudik. Dengan syarat hanya mudik di dalam kota saja.
Karena larangan mudik 2021 ini sudah ditetapkan, dan dengan pertimbangan
untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang hingga saat ini mewabah.
Jadi meskipun diijinkan, masyarakat hanya dapat melakukan mudik
di dalam kota, tidak boleh bepergian, dan pastinya harus taat pada protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian untuk masyarakat
yang bepergian dengan alasan perjalanan dinas, persalinan, mengunjungi kematian
atau sakit, masih diijinkan dengan syarat untuk perjalanan dinas harus ada surat
dinas dari kantor.
Mengingat upaya mengatasi penularan virus Covid-19 bukan hanya
tugas pemerintah saja, tapi juga peran aktif masyarakat yang harus mendukung apa
yang dilakukan oleh pemerintah.
Aturan Mudik Lokal
Berikut ini beberapa persyaratan yang bisa dilakukan jika kamu dan keluarga lebaran ini akan melakukan mudik lokal.
1. Harus penduduk setempat yang dibuktikan dengan surat administrasi kependudukan.
2. Tidak bepergian ke luar kota.
3. Selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.
4. Selalu memakai masker saat perjalanan.
5. SSering mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer.
6. Menjauhi kerumunan saat tiba di tempat tujuan
Nah, larangan mudik 2021 harus dipatuhi ya, namun jika tetap ingin melakukan mudik lokal pun harus patuh pada peraturannya.
Comments
Post a Comment