Larangan mudik 2021 telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, banyak masyarakat yang resah karena tak bisa lagi mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.
Pemerintah menetapkan larangan mudik 2021 ini juga bukan tanpa alasan, karena pemerintah ingin menjaga masyarakat agar tak terjadi penularan virus Covid-19. Mengingat pandemi belum usai.
Namun keresahan masyarakat akhirnya menghasilkan kelonggaran. Telah ditetapkan 8 wilayah aglomerasi yang diijinkan untuk melakukan mudik dalam kota atau mudik lokal.
Meski Banyumas tak masuk dalam wilayah aglomerasi, namun pemerintah kabupaten Banyumas raya telah melakukan koordinasi dan sepakat untuk mengijinkan masyarakat melakukan mudik di dalam kota.
Adapun persyaratan yang harus ditaati dalam melakukan mudik lokal ini antara lain adalah mengenai kependudukan. Jadi misalnya warga Cilacap yang tinggal di Banyumas dan akan masuk ke Cilacap harus memiliki kartu tanda penduduk Cilacap, begitu juga sebaliknya.
Sama dengan keputusan 8 wilayah aglomerasi yang diijinkan untuk melakukan mudik lokal, alasannya adalah karena perekonomian. Roda perekonomian tidak boleh berhenti.
Selain persyaratan kependudukan, masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan jika ingin mudik dalam kota itu berjalan dengan lancar tanpa melakukan penularan virus Covid-19 yang masih meresahkan.
Jadi bagi masyarakat yang melakukan mudik lokal, bersiap juga melakukan swab di beberapa titik, karena akan ada pos pos penjagaan keluar masuk kabupaten kota di Banyumas Raya.
Jadi, siap-siap mudik dalam kota saja ya!
Comments
Post a Comment